You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021
....
photo doc - Beritajakarta.id

KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 dengan target 169 badan publik partisipan. Kegiatan dilaksanakan secara efektif pada Juli hingga November 2021 dengan tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen, 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjadi penangung jawab kegiatan yang akan dihadiri seluruh PPID perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD, dan PPID BUMD itu. Ia menyampaikan monev tahun sebelumnya menarget 72 badan publik dalam 6 kategori.

"Tahun ini kita menambah jumlah kategori menjadi 15 dengan target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen," ujar Nelvia dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (8/7).

Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Dikatakan Nelvia, ini pertama kali KI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Monev menggunakan sistem E-Monev yang menjadi bagian dari kebijakan adaptasi dalam masa pandemi. Badan publik diminta harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik.

"Monev menjadi ajang bagi Badan Publik menunjukkan eksistensi kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta upaya mendukung Jakarta Informatif untuk keempat kalinya di tahun 2021. KI Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi badan publik yang telah berkomitmen, sehingga kategori penilaian monev diperluas," katanya.

Menurutnya, ada Kategori tambahan seperti partai politik, kejaksaan, kepolisian, kecamatan, kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA, dan lembaga non struktural.  Pengecualian tahun ini, Diskominfotik sebagai PPID pemerintah provinsi tidak diikutsertakan dalam monev karena telah menjadi peserta monev KI pusat.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menambahkan, pihaknya mendukung upaya pelaksanaan ha atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 serta UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta  175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. OPD harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan. Namun, bukan dengan maksud membatasi masyarakat untuk  memperoleh informasi publik," ucapnya.

Narasumber dari PPID Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Abdul Rahman Ma’mun, dan pimpinan Magnitude Indonesia dalam kesempatan itu melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1434 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1264 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer